Pemerintah Kotamobagu kini mewajibkan seluruh kendaraan dinas roda empat yang digunakan oleh pejabat agar memiliki tempat sampah di dalam mobil tersebut.
Pemerintah Kotamobagu kini mewajibkan seluruh kendaraan dinas roda empat yang digunakan oleh pejabat agar memiliki tempat sampah di dalam mobil tersebut.