Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.
Tag: Santunan
Santunan Korban Covid-19 Dibatalkan, ini Alasannya
Santunan bagi keluarga korban Covid-19 dibatalkan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
