Pemerintah Kotamobagu mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan dari Pusat Pembelajaran Bimbingan Pra Nikah (Puspaga), Dinas Pemberdayaan Perempuam dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu.
Pemerintah Kotamobagu mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan dari Pusat Pembelajaran Bimbingan Pra Nikah (Puspaga), Dinas Pemberdayaan Perempuam dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu.