KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Menjelang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) 2022, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 akan diberlakukan serentak di seluruh daerah, termasuk Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).