Pemerintah dan DPR telah sepakat menggelar pilkada pada 2024. Itu berarti akan banyak pejabat sementara untuk menggantikan posisi kepemimpinan yang kosong di daerah.
Pemerintah dan DPR telah sepakat menggelar pilkada pada 2024. Itu berarti akan banyak pejabat sementara untuk menggantikan posisi kepemimpinan yang kosong di daerah.