Pemerintah Kotamobagu menegaskan bagi perusahaan yang ada di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Pemerintah Kotamobagu menegaskan bagi perusahaan yang ada di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.