Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan para perusahaan pembiayaan yang menyalahgunakan jasa debt collector untuk menagih hutang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan para perusahaan pembiayaan yang menyalahgunakan jasa debt collector untuk menagih hutang.