Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) diminta untuk segera memasukan pemutakhiran data di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu.
Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) diminta untuk segera memasukan pemutakhiran data di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu.