Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kotamobagu. Pasalnya, dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tag: Pembayaran THR
Ingat! Perusahaan di Kotamobagu Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran
Pemerintah Kotamobagu menegaskan bagi perusahaan yang ada di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
