Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang bepergian keluar daerah selama libur tahun baru Imlek.
Tag: Larangan Bepergian
Libur Imlek, ASN Kotamobagu Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Pemerintah Kotamobagu memberlakukan pembatasan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
