Para penerima bantuan tersebut diwajibkan memasukan laporan pertanggungjawaban ke Badan Pengelola Keuangan Daerah Kotamobagu (BPKD) Kotamobagu.
Para penerima bantuan tersebut diwajibkan memasukan laporan pertanggungjawaban ke Badan Pengelola Keuangan Daerah Kotamobagu (BPKD) Kotamobagu.