Setelah memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) indisipliner, Pemerintah Kotamobagu kembali akan memberikan sanksi yang sama bagi satu ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu.
Tag: Indisipliner
2 ASN Pemkot Kotamobagu Dipecat
2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dipecat.
